Operasi razia imigrasi masif yang digelar otoritas Amerika Serikat (AS) di Los Angeles baru-baru ini menjerat dua orang Warga Negara Indonesia (WNI). Keduanya ditahan karena berbagai pelanggaran, termasuk status imigrasi ilegal dan dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika. Peristiwa ini memicu dukungan konsuler dan imbauan keselamatan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) serta KJRI Los Angeles.

I. Kronologi Penangkapan dan Operasi Razia
A. Latar Belakang Operasi Razia di Los Angeles
Kejadian berawal pada Jumat, 6 Juni 2025, ketika Departemen Keamanan Dalam Negeri AS (DHS/ICE) menggelar operasi besar-besaran di kawasan Padat penduduk Los Angeles—termasuk Garment District, Westlake, dan South LA. Tujuan operasi ini adalah menindak imigran ilegal, menegakkan kepatuhan visa, dan menangkap para pelaku kriminal terbukti.
Dalam operasi tersebut, tercatat dua WNI ikut berada dalam daftar tahanan—itu ESS (53) dan CT (48)
B. Identitas Tersangka dan Alasan Penangkapan
- ESS (perempuan, 53 tahun)
Ditangkap karena memasuki atau tinggal di AS secara ilegal (illegal entry/status imigrasi ilegal) - CT (laki‑laki, 48 tahun)
Ditangkap bukan hanya karena status ilegal, tetapi juga karena memiliki riwayat pelanggaran narkotika dan sebelumnya sudah tercatat dalam catatan imigrasi AS
KJRI Los Angeles telah mulai memberikan pendampingan kekonsuleran sesuai standar internasional
II. Tindakan Lembaga Negara dan Reaksi Pers
A. Respons KJRI dan Kemlu
KJRI Los Angeles segera mengambil langkah:
- Memastikan akses pendampingan hukum dan administratif bagi kedua WNI.
- Memantau kondisi dan koordinasi dengan pihak imigrasi & kepolisian setempat
Sementara itu, Kemlu melalui Direktur Perlindungan WNI, Judha Nugraha, menyampaikan imbauan penting:
- WNI di AS diminta selalu menggunakan visa sah dan sesuai tujuan kunjungan.
- Hindari memanfaatkan visa turis untuk bekerja atau tinggal tanpa izin.
- Siapkan dokumen pengganti seperti paspor, visa, dan identitas WNI yang tetap berlaku.
- Ketahui hak sipil hukum di AS—terutama hak mendapatkan pendamping pengacara dan menghubungi kedutaan
B. Informasi dari Media AS dan Domestik
Media nasional seperti Kompas.com, MetroTV, iNews, serta CNN Indonesia memberikan sorotan mendalam dari sisi hukum, identitas korban, dan suasana kerusuhan protes imigran di Los Angeles yang memanas karena tindakan DHS.
Selain itu, laporan juga menyebut bahwa Pemerintah AS, di bawah Presiden Trump, bahkan mengerahkan sekitar 700 marinir Garda Nasional untuk menengahi situasi protes dan menegakkan hukum imigrasi.

III. Dampak Kerusuhan Imigrasi dan Stabilitas WNI
A. Bentrokan Demonstran vs Aparat
Penangkapan dan razia memicu gelombang protes oleh komunitas imigran di Los Angeles. Antara lain, bentrokan antara demonstran dengan polisi menggunakan gas air mata dan peluru karet terjadi di pusat kota cna.id.
Situasi ini membawa risiko keamanan tinggi bagi WNI yang tinggal atau berada di lokasi aksi.
B. Imbauan Kemenlu dan KJRI
Untuk meredam potensi bahaya:
- WNI dihimbau menjauhi kawasan aksi massa, terjebak bentrokan, dan perusakan.
- Disarankan mengikuti perkembangan situasi melalui sumber resmi seperti KJRI, Kemlu, dan media lokal terpercaya.
- Disiapkan hotline darurat: KBRI Washington DC, KJRI Jakarta di New York, Los Angeles, Houston, Chicago, dan San Fransisco.
IV. Implikasinya bagi WNI dan Aspirasi Kebijakan Imigrasi
A. Akibat bagi WNI yang Ditahan
ESS dan CT akan menghadapi proses hukum: kemungkinan deportasi, deportasi dipercepat, sidang imigrasi, serta kemungkinan masuk daftar hitam untuk pengajuan visa berikutnya
Tentu, pendampingan hukum profesional dan kekonsuleran adalah prioritas vital.
B. Efek Sistemik bagi WNI di AS
- Peningkatan pemeriksaan visa dan dokumen
Bandara AS kini menerapkan pengawasan ketat, terutama terhadap visa turis atau studi yang tidak sesuai aktivitas. - Kekhawatiran bagi komunitas imigran ilegal
Tekanan meningkat, rasa aman tergerus, dan banyak WNI ilegal mulai mempertimbangkan kepulangan atau legalisasi status. - Reformasi Imigrasi AS
Kebijakan Presidensial Trump pre-empt rakus menindaki imigran ilegal. Gelolakan ini dianggap bagian dari strategi AS untuk membendung arus imigran tak legal.
C. Pesan Kebijakan dari Kemlu dan WNI di Luar Negeri
Kemlu mendorong warga Indonesia untuk:
- Menggunakan visa yang merujuk tepat aktivitas (turis, studi, kerja, dll).
- Merencanakan perjalanan secara legal dan aman.
- Selalu siapkan salinan dokumen penting dan kenali prosedur penggantian paspor di luar negeri.
- Gunakan aplikasi Safe Travel Kemlu untuk update darurat dan pelayanan drop-in
V. Perlindungan Hukum dan Bantuan Konsuler: Tahapan Praktis
A. Hak-hak Sipil di AS
WNI yang ditahan memiliki hak menurut sistem hukum AS:
- Pendampingan pengacara saat interogasi.
- Pengetahuan hak tertentu seperti menolak menjawab pertanyaan tanpa hadir pengacara.
- Komunikasi dengan perwakilan RI.
- Jaminan atas kondisi tahanan—kesehatan, pemisahan berdasarkan gender, dan pembatasan waktu penahanan
B. Peran KJRI Los Angeles
KJRI aktif:
- Mengawal perkembangan kasus di imigrasi court (pengadilan imigrasi).
- Memberi bantuan makanan, fasilitas dasar, dan tentu akses hukum bagi keluarga.
- Konsultasi intensif dengan DHS dan ICE untuk menjamin proses yang adil dan tidak melanggar HAM.
VI. Rekomendasi dan Langkah Pencegahan bagi WNI di AS
- Pastikan legalitas – periksa visa dan peruntukan izin tinggal secara berkala.
- Data pribadi lengkap – salin dan simpan paspor segera setelah tiba di AS.
- Tahu program konsuler – unduh aplikasi Safe Travel Kemlu dan simpan hotline kedutaan.
- Hati-hati bermobilitas – hindari daerah rawan protes dan razia.
- Legalkan status tinggal – pertimbangkan jalur resmi seperti visa kerja, pelajar, atau Kitas (jika memungkinkan).
Kesimpulan
Kasus dua WNI yang ditangkap dalam operasi razia imigrasi di Los Angeles menggarisbawahi pentingnya legalitas dan kewaspadaan bagi warga negara di negeri asing. ESS dan CT kini berada dalam proses hukum yang serius, sementara pemerintah RI aktif meluncurkan dukungan konsuler.
Situasi kerusuhan sosial akibat kebijakan imigrasi menambah kompleksitas isu ini. WNI yang berada di AS atau merencanakan kunjungan harus lebih berhati-hati, mempersiapkan diri secara legal, dan memanfaatkan perlindungan negara. Di tengah ketegangan politik dan keamanan global, kewaspadaan dan pengetahuan hukum bisa menyelamatkan hak dan nyawa WNI.